PERIZINAN CAFE OSS
Perizinan sektor pariwisata telah di tetapkan
pada peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang pelayanan
perizinan berusaha
terintegrasi secara elektronik sektor
pariwisata.
Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan
produk berupa barang dan/atau jasa untuk kebutuhan wisatawan dan
penyelenggaraan pariwisata.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang
selanjutnya disingkat TDUP adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk
dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota
setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau
kegiatan serta pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan
dan/atau Komitmen.
Usaha pariwisata meliputi bidang usaha:
1. Daya tarik wisata;
2. Kawasan pariwisata;
3. Jasa transportasi
wisata;
4. Jasa perjalanan
wisata;
5. Jasa makanan dan
minuman;
6. Penyediaan akomodasi;
7. Penyelenggaraan
kegiatan hiburan dan rekreasi;
8. Penyelenggaraan
pertemuan, perjalanan insentif,
9. Konferensi, dan
pameran;
10. Jasa informasi
pariwisata;
11. Jasa konsultan
pariwisata;
12. Jasa pramuwisata;
13. Wisata tirta; dan
14. Spa
Jenis Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata
terdiri atas:
1.
Izin Usaha, berupa TDUP; dan
2.
Izin Komersial atau Operasional,
berupa Sertifikat Usaha Pariwisata
More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota
Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
#izinusahamakanan
#izincafe
#izinusahamikro
#izinusahaperseorangan
#izinlingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar