Senin, 30 November 2020

PERIZINAN GUDANG OSS

 

PERIZINAN GUDANG OSS

 

Banyak pengusaha yang menggunakan gudang untuk menyimpan barang-barang dagangan mereka. Gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang dagangan perlu didaftarkan. Gudang yang tidak didaftarkan akan diberikan hukuman baik itu berupa sanksi seperti penutupan.

 

Proses pendaftaran gudang disebut dengan Tanda Daftar Gudang (TDG). Namun perlu dicatat bahwa TDG bukanlah perizinan usaha, namun merupakan bukti pendaftaran  yang memberikan legalitas penggunaan bagi Anda untuk gudang tersebut.

 

Setiap gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang untuk usaha Anda harus didaftarkan. Bagi Anda pengusaha distributor barang dagangan, Anda wajib mendaftarkan gudang Anda.

 

Berdasarkan peraturan menteri perdagangan  nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 “ Gudang adalah suatu ruangan yang tidak bergerak yang tidak dikunjungi umum yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang yang diperdagangkan dan tidak dipakai untuk kebutuhan sendiri”.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#buatnomorindukberusaha

#daftarnomorindukberusaha

#membuatnomorindukberusaha

#mengurusnomorindukberusaha

#nibossindonesia

#nomorindukberusahaindonesia

#nomorindukberusahaoss

#ossuntuknib

#pembuatanniboss

#pembuatannomorindukberusaha

#pendaftarannibdioss

#pendaftaranniboss

#penerbitanniboss

#pengurusannomorindukberusaha

#registrasinomorindukberusaha

#urusnomorindukberusaha

#nibosssistem

#niboss.go.id

#tandadaftargudang

#izingudangoss

#ijingudangoss

 

 

PERIZINAN MINIMARKET OSS

 

PERIZINAN MINIMARKET OSS

 

Dengan berlakunya PP Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Perizinan Terintegrasi secara Elektronik atau One singgle submition (OSS), maka toko moderen tidak lagi membutuhkan izin usaha toko moderen. Toko modern membutuhkan izin SIUP toko swalayan dimana pengurusananya melalui sistem OSS.

 

Persyaratan Izin Usaha Toko Modern / Minimarket adalah :

1.          Formulir permohonan;

2.          Fotocopy KTP atau Identitas Pemohon yang masih berlaku;

3.          Surat persetujuan pemanfaatan ruang dari Walikota untuk kegiatan kegiatan tertentu sesuai dengan pelimpahan kewenangan;

4.          Hasil Analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat kecuali Minimarket;

5.          Fotocopy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan IPPT;

6.          Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan akta perubahan (apabila ada) yang telah disahkan;

7.          Rencana kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil;

8.          Surat pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku;

9.          Surat kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (materai 6000).

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#buatnomorindukberusaha

#daftarnomorindukberusaha

#membuatnomorindukberusaha

#mengurusnomorindukberusaha

#nibossindonesia

#nomorindukberusahaindonesia

#nomorindukberusahaoss

#ossuntuknib

#pembuatanniboss

#pembuatannomorindukberusaha

#pendaftarannibdioss

#pendaftaranniboss

#penerbitanniboss

#pengurusannomorindukberusaha

#registrasinomorindukberusaha

#urusnomorindukberusaha

#nibosssistem

#niboss.go.id

#izinusahatokomoderen

#izinusahatokomodern

#iutm

#izinusahaminimarket

 

 

PERIZINAN OSS TANGERANG SELATAN

 

PERIZINAN OSS TANGERANG SELATAN

 

Nomor induk berusaha, Pemerintah terus berupaya memberikan yang terbaik untuk rakyatnya. Salah satunya di bidang usaha, yaitu dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinanan usaha. Tujuannya adalah untuk mempercepat pelaksanaan berusaha di Indonesia. Sebab, semakin banyak pelaku usaha atau investor, maka semakin baik pula perekonomian suatu negara.

 

Pemerintah pada tanggal 26 september 2017 telah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017, tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

 

Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan.

 

Selain itu, NIB juga berfungsi untuk mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya.

 

Sistem ini digagas karena banyaknya keluhan mengurus izin yang ribet, berbelit-belit, dan butuh waktu yang panjang.

 

Jadi, dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), tentunya sistem pendaftaran atau permohonan perizinan usaha lebih sederhana. Untuk membuat NIB ini, pengusaha bisa melakukan secara online dengan metode/sistem Online Single Submission (OSS).

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#buatnomorindukberusaha

#daftarnomorindukberusaha

#membuatnomorindukberusaha

#mengurusnomorindukberusaha

#nibossindonesia

#nomorindukberusahaindonesia

#nomorindukberusahaoss

#ossuntuknib

#pembuatanniboss

#pembuatannomorindukberusaha

#pendaftarannibdioss

#pendaftaranniboss

#penerbitanniboss

#pengurusannomorindukberusaha

#registrasinomorindukberusaha

#urusnomorindukberusaha

#nibosssistem

#niboss.go.id

 

 

PERIZINAN RUMAH KOST OSS

 

PERIZINAN RUMAH KOST OSS

 

Bisnis rumah kost memang merambah di daerah pusat perdagangan, industri dan kampus. Banyak orang mulai dari karyawan hingga mahasiswa membutuhkan rumah kost sebagai tempat untuk tinggal dalam waktu yang cukup lama. Salah satu pertimbangan memilih rumah kost karena harganya lebih murah dibandingkan beli atau sewa rumah sendiri.

 

Peraturan Menteri Kementerian PUPR sebagai aturan penjelasan yang lebih detail dari amanat Undang-Undang Bangunan Gedung No. 28 Tahun 2002 (UUBG) sudah sangat banyak dan lengkap. Peraturan Menteri PUPR terkait keandalan bangunan gedung mencakup pertama, Permen PU No. 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung (saat ini sedang dalam proses revisi), dan kedua Permen PU No. 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung. Dalam kedua peraturan tersebut dijabarkan detail mengenai standar-standar ukuran, persyaratan kenyamanan bangunan gedung, dan lain-lain yang tentunya sangat dapat digunakan dalam desain perancangan sebuah bangunan kos-kosan.

 

Persyaratan perlu memperhatikan hal berikut :

 

1.     IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

 

2.     TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)

Usaha kost didalam OSS termasuk pada KBLI 55900 dengan judul Penyediaan Akomodasi Lainnya yang mencakup tempat tinggal pelajar, asrama sekolah, asrama dan pondok pekerja dan rumah kost, baik dengan makan (indekos) maupun tidak dengan makan. Dibutuhkan izin usaha TDUP dan pemenuhan komitmen ke Kementerian Pariwisata. Karena memerlukan TDUP yang perizinannya melalui OSS, maka pemilik rumah kost harus punya NIB.

 

3.     Izin Usaha Pemondokan

            Izin usaha pemondokan ini wajib dipenuhi jika rumah kost terdiri dari minimal 10 (sepuluh) kamar atau penghuni. Kalau tidak ada izin ini, bisa dikenakan sanksi pidana.

4.     SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Jika telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi, maka SLF dapat diberikan kepada pemilik rumah kost. Jika tidak memiliki SLF, akibatnya akan dikenakan sanksi.

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#buatnomorindukberusaha

#daftarnomorindukberusaha

#membuatnomorindukberusaha

#mengurusnomorindukberusaha

#nibossindonesia

#nomorindukberusahaindonesia

#nomorindukberusahaoss

#ossuntuknib

#pembuatanniboss

#pembuatannomorindukberusaha

#pendaftarannibdioss

#pendaftaranniboss

#penerbitanniboss

#pengurusannomorindukberusaha

#registrasinomorindukberusaha

#urusnomorindukberusaha

#nibosssistem

#niboss.go.id

#ijinusaharumahkostoss

#ijinrumahkostoss

#izinrumahkostoss

#izinusahatdup

 

PERIZINAN RUMAH SAKIT OSS

 

PERIZINAN RUMAH SAKIT OSS

 

Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

 

Permenkes 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit karena perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

 

Izin Mendirikan Rumah Sakit adalah izin usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pemilik Rumah Sakit melakukan pendaftaran sampai sebelum pelaksanaan pelayanan kesehatan dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

 

Rumah Sakit umum memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit. Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit umum paling sedikit terdiri atas:

 

a.      pelayanan medik dan penunjang medik;

b.     pelayanan keperawatan dan kebidanan; dan

c.      pelayanan nonmedik.

 

Setiap Rumah Sakit wajib memiliki izin setelah memenuhi persyaratan. Persyaratan yang dimaksud yaitu lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian dan peralatan.

 

Izin Rumah Sakit meliputi:

a.      Izin Mendirikan; dan

b.     Izin Operasional.

 

Izin Mendirikan merupakan izin yang diajukan oleh pemilik Rumah Sakit untuk mendirikan bangunan atau mengubah fungsi bangunan yang telah ada menjadi Rumah Sakit.

 

Izin Operasional merupakan izin yang diajukan oleh pimpinan Rumah Sakit untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan termasuk penetapan kelas Rumah Sakit dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#buatnomorindukberusaha

#daftarnomorindukberusaha

#membuatnomorindukberusaha

#mengurusnomorindukberusaha

#nibossindonesia

#nomorindukberusahaindonesia

#nomorindukberusahaoss

#ossuntuknib

#pembuatanniboss

#pembuatannomorindukberusaha

#pendaftarannibdioss

#pendaftaranniboss

#penerbitanniboss

#pengurusannomorindukberusaha

#registrasinomorindukberusaha

#urusnomorindukberusaha

#nibosssistem

#niboss.go.id

#izinrumahsakit

#izinmendirikanrumahsakit

#izinoperasionalrumahsakit

#izinoperasirumahsakit

#ijinoperasirumahsakit

 

 

Rabu, 25 November 2020

PERIZINAN OPERASIONAL OSS JAKARTA

 

PERIZINAN OPERASIONAL OSS JAKARTA

 

Dengan diterbitkannya PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya harus mengurus perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS). Adapun jenis perizinan berusaha yang diatur dalam PP 24/2018 meliputi izin usaha dan izin komersial atau operasional.

 

Izin komersial atau operasional diatur dalam Pasal 1 Angka 9 PP 24/2018, yaitu izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.

 

Izin usaha dan izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha. Pasal 77 ayat (1) PP 24/2018 mengatur segala biaya perizinan berusaha, yaitu penerimaan negara bukan pajak, bea masuk dan/atau bea keluar, cukai dan/atau pajak daerah atau retribusi daerah.

 

Apa sih kaitannya OSS dengan Izin Komersial PIRT ?

 

Bagi anda yang ingin melakukan usaha baik Badan Hukum maupun perorangan wajib memliliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dikeluarkan oleh sistem OSS (Online Single Submission). NIB layaknya KTP yang dimiliki masyarakat, namun NIB sangat penting bagi Anda yang ingin melakukan kegiatan usaha. Sejak diberlakukan sistem OSS yang terintegrasi ini, pelaku usaha yang ingin melakukan izin komersial/opersional wajib melakukan komitmen melalui sistem OSS sesuai PP 24 Tahun 2018.

 

More Inf

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

 

 

#mengurusizinpirt

#mengurusperizinanpirt

#menguruspirtbanjarmasin

#menguruspirtdibandung

#menguruspirtdigresik

#menguruspirtdijakarta

#menguruspirtdimalang

#menguruspirtdisurabaya

#pirtjakarta

#pirtmakanan

#pirtminuman

#pirtdepkes

#pirtptsp

#izinkomersial

#izinoss

#izinkonersialpirt

#pirtoss

#jasaurusizinkomersial

#jasaurusizinusaha

#niboss

#izinpirtoss

#ossjakarta

#nomorindukberusaha

#perizinanoss

PERIZINAN USAHA APOTEK OSS

 

PERIZINAN USAHA APOTEK OSS

 

Nomor induk berusaha, Pemerintah terus berupaya memberikan yang terbaik untuk rakyatnya. Salah satunya di bidang usaha, yaitu dengan memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinanan usaha. Tujuannya adalah untuk mempercepat pelaksanaan berusaha di Indonesia. Sebab, semakin banyak pelaku usaha atau investor, maka semakin baik pula perekonomian suatu negara.

 

Pemerintah pada tanggal 26 september 2017 telah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017, tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

 

Nomor Induk Berusaha (NIB) berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan.

 

Selain itu, NIB juga berfungsi untuk mengurus perizinan usaha tanpa harus membawa berkas-berkas persyaratan yang banyak seperti sebelumnya.

 

Sistem ini digagas karena banyaknya keluhan mengurus izin yang ribet, berbelit-belit, dan butuh waktu yang panjang.

 

Jadi, dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), tentunya sistem pendaftaran atau permohonan perizinan usaha lebih sederhana. Untuk membuat NIB ini, pengusaha bisa melakukan secara online dengan metode/sistem Online Single Submission (OSS).

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#buatnomorindukberusaha

#daftarnomorindukberusaha

#membuatnomorindukberusaha

#mengurusnomorindukberusaha

#nibossindonesia

#nomorindukberusahaindonesia

#nomorindukberusahaoss

#ossuntuknib

#pembuatanniboss

#pembuatannomorindukberusaha

#pendaftarannibdioss

#pendaftaranniboss

#penerbitanniboss

#pengurusannomorindukberusaha

#registrasinomorindukberusaha

#urusnomorindukberusaha

#nibosssistem

#niboss.go.id